| Oleh : Iskandar |
 |
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dimaksudkan sebagai suatu upaya untuk tetap mempertahankan atau melestarikan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sehingga secara terus-menerus dapat memberikan manfaatnya dalam mendukung kehidupan umat manusia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
|
|